Sabtu, 20 Oktober 2012

BOLEHKAH ISTERI MENUNAIKAN QURBAN?

Bolehkah Istri Menunaikan Kurban? (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Al-Khatib as-Syarbini, bila sunah ini telah dipenuhi istri maka anjuran itu dinyatakan gugur.
Ini karena kurban adalah sunah kifayah. Kurban yang diniatkan oleh istri untuk segenap keluarga itu pun dinyatakan sah.

Menurut an-Nafrani dalam kitab “Al- Fawakih ad-Dawani”, bila kedua belah pihak sama-sama pencari nafkah dalam keluarga maka—yang berlaku dalam Mazhab Maliki—masing-masing hendaklah berkurban untuk dirinya sendiri. 

Satu kurban tidak cukup untuk semua anggota keluarga. Kurban istri tidak boleh ditujukan untuk semua keluarganya.Ini karena keduanya berkolaborasi mencari nafkah.

Jika harta itu murni jerih payah suami dan ia tidak memberi nafkah, maka istri boleh memperuntukkan kurban untuk segenap keluarganya. 

Pandangan ini juga disuarakan oleh sebagian kecil Mazhab Syafi’i. Sementara, menurut mayoritas Mazhab Syafi’i dan Hanafi, satu kurban sudah cukup untuk semua.

Pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Atha’ bin Yasar. Ia pernah berta nya kepada sahabat Abu Ayub al-Anshari perihal ibadah kurban yang dilakukan oleh para sahabat. Abu Ayub bertutur, mereka berkurban satu kambing tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga anggota keluarganya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Sila tinggalkan sedikit komen anda sebelum keluar dan senang-senang berkunjung lah lagi...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Catatan Popular

Blogobo.com